KPU

Jaga Hak Produksi, UKM Wajib Kantongi Izin dan Hak Paten

Jaga Hak Produksi, UKM Wajib Kantongi Izin dan Hak Paten

BETVNEWS,- Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bengkulu Tengah, saat ini tengah gencar mendatangi seluruh pelaku UKM, guna menyebarkan formulir pendaftaran penerbitan hak paten. Ini merupakan bentuk kepedulian kepada pelaku usaha kecil memengah, patroli keliling desa sudah dilakukan sejak satu bulan yang lalu. Hasilnya beberapa pelaku usaha sudah menyerahkan formulir pendaftaran agar produk olahan atau hasil karya mereka bisa dipatenkan sebagai milik sendiri. Sementara itu diketahui ada beberapa produk UKM seperti, sirup jeruk kalamansi dari UKM Bunga Tanjung di Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang, kopi bubuk dari UKM Benteng Aroma 19 Desa Abu Sakim Kecamatan Pondok Kelapa, kopi bubuk dari UKM Bukit Barisan Desa Talang Pauh kecamatan Pondok Kelapa dan krispy dari UKM Uji JN desa Pasar Pedati kecamatan Pondok Kelapa. "Kita sarankan UKM membuat hak paten agar produk mereka dapat diakui dak tidak di klaim oleh oknum atau pengusaha lainnya," ungkap Sri Yurdaniah, sekretaris Disperindagkop Benteng. Sejauh ini diketahui baru 10 UKM yang mengembalikan berkas tersebut. Secara keseluruhan terdapat sebanyak 342 UKM di kabupaten Benteng, Dari semua yang terdata, hanya beberapa UKM memiliki hak paten yang tercatat secara resmi ke Kementerian Hukum dan HAM RI, dari itu seluruh pelaku UKM yang belum memiliki hak paten diminta untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Agar produk unggulan ini tidak diklaim sebagai milik orang lain. Adapun beberapa syarat harus dipenuhi agar penerbitan hak paten bisa diproses. Diantaranya, surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa merek yang dimohon adalah miliknya, salinan resmi akte pendirian badan hukum, melampirkan izin yang sudah dimiliki serta surat keterangan dari Dinas Perindagkop dan UKM setempat, dihimbau untuk penyerahan berkas paling lambat akhir september mendatang. "Pihak kami akan terus mensosialisasikan pentingnya hak paten bagi pelaku UKM yang juga syarat dari pengembangan UKM," pungkasnya. (Fenzi Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: