Pemkot Bengkulu Perpanjang Jatuh Tempo Bayar PBB hingga 30 Desember
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU telah mengumumkan perpanjangan batas akhir atau jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 Desember 2024 mendatang.
Keputusan ini diambil setelah melihat capaian pembayaran yang baru mencapai 40 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, masa akhir pembayaran PBB dijadwalkan berakhir pada akhir Oktober 2024.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tegaskan Peserta Seleksi PPPK Jangan Percaya Oknum Janjikan Kelulusan
BACA JUGA:Kampanye Akbar Rohidin-Meriani Targetkan 10 Ribu Massa di Rejang Lebong dan Kota Bengkulu
Dengan perpanjangan ini, diharapkan masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk melunasi kewajiban pajak mereka.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menegaskan pentingnya pelunasan PBB tanpa adanya sanksi denda selama masa perpanjangan ini.
BACA JUGA:Kasus DBD di Seluma Capai 149 Orang, Masyarakat Diminta Waspada Saat Musim Hujan
BACA JUGA:Kapolsek Ketahun Kunjungi Koramil 423, Beri Kejutan HUT TNI ke-79
"Kami mengimbau masyarakat yang belum membayar untuk segera menyelesaikan pembayaran mereka. Ini adalah kesempatan yang baik untuk menghindari denda," ujar Nurlia, Senin 7 Oktober 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PBB tahun 2024 setelah batas waktu yang ditetapkan, yaitu di tahun 2025, akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari nilai pajak.
BACA JUGA:Ini Jadwal Debat Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024
BACA JUGA:Jelang HUT Kota Argamakmur ke-48, Pemkab Bengkulu Utara Gelar Gerakan Pangan Murah
Panjangnya waktu pembayaran ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk memenuhi kewajiban mereka, mengingat PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: