KPU

Penyelesaian Konflik Agraria di Mukomuko dan Bengkulu Utara Diserahkan ke Kanwil BPN/ATR Bengkulu

Penyelesaian Konflik Agraria di Mukomuko dan Bengkulu Utara Diserahkan ke Kanwil BPN/ATR Bengkulu

Rapat penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum menemukan solusi.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Rapat penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Mukomuko dan BENGKULU Utara yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU belum menemukan solusi.

Rapat yang berlangsung pada Selasa, 8 Oktober 2024, dihadiri oleh perwakilan masyarakat, pemerintah daerah (Pemda) Mukomuko dan Bengkulu Utara, kepolisian daerah, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta instansi terkait lainnya. 

BACA JUGA:Baru 1 Fraksi di DPRD Seluma yang Ajukan Cuti Kampanye Pilkda 2024

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN/ATR Bengkulu yang dijadwalkan memberikan penjelasan tidak hadir. Hanya hadir perwakilan yang tidak dapat memberikan klarifikasi terkait konflik yang terjadi di PT. BBS (Bima Bumi Sejahtera) Malik Demak Mukomuko, PT BRS (Bimas Raya Sawitindo), dan PT Purna Wira Darma Upaya (PDU) Bengkulu Utara.

"Kami telah mendengar penjelasan dari masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan. Untuk tindak lanjutnya, hanya BPN yang bisa menyampaikan, dan saat rapat ini, BPN tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan di pusat. Rapat dijadwalkan kembali minggu depan," kata Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi.

BACA JUGA:28 Ibu-ibu di Seluma Jadi Korban Penipuan Arisan Bodong, Total Kerugian Rp700 Juta

Ia menambahkan bahwa konflik agraria ini mencakup berbagai persoalan, mulai dari perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), klaim kepemilikan lahan, hingga masalah lahan plasma untuk masyarakat.

"Persoalannya meliputi perpanjangan HGU, kepemilikan lahan, dan masalah lahan plasma," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Gelar Upacara Peringatan HUT ke-48 Kota Argamakmur

Diketahui, PT. BBS (Bima Bumi Sejahtera) Malik Demak Mukomuko berkonflik dengan 45 petani di sekitar perusahaan. Sementara itu, masyarakat yang berhubungan dengan PT. BRS mempertanyakan kejelasan pengelolaan plasma. 

BACA JUGA:Rumah Warga Karang Anyar Argamakmur Hangus Terbakar Dini Hari, Api Diduga dari Obat Nyamuk

Di sisi lain, masyarakat sekitar PT Purna Wira Darma Upaya (PDU) mengeluhkan bahwa beberapa lahan petani masuk dalam status HGU perusahaan, sehingga mereka meminta agar lahan tersebut dikeluarkan dari status HGU.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: