Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Terima Mobil Dinas dan Rumah Dinas Usai Pelantikan
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, mengungkapkan bahwa fasilitas mobil dinas (mobnas) dan rumah dinas (rumdis) telah disiapkan untuk empat unsur pimpinan. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sekretaris DPRD Provinsi BENGKULU, Erlangga, mengungkapkan bahwa fasilitas mobil dinas (mobnas) dan rumah dinas (rumdis) telah disiapkan untuk empat unsur pimpinan. Penyerahan fasilitas ini akan dilakukan setelah pelantikan pimpinan definitif.
"Kendaraan sudah kami siapkan jauh-jauh hari, tetapi penyerahannya terhambat karena pelantikan pimpinan definitif belum dilaksanakan," ujar Erlangga pada Rabu, 9 Oktober 2024.
BACA JUGA:Dukcapil Seluma Sebut 48 Ribu Anak Telah Memiliki KIA
Mobnas yang akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu telah sesuai dengan ketentuan UU dan Perda, dengan kendaraan yang setara untuk pejabat eselon I. Pemilihan jenis mobil akan diserahkan kepada unsur pimpinan itu sendiri.
Sementara itu, rumdis juga telah disiapkan, meskipun saat ini masih dalam kondisi peninggalan pimpinan sebelumnya dan belum dilakukan renovasi.
BACA JUGA:936 Pemilih Disabilitas di Kota Bengkulu Akan Salurkan Hak Suara
"Rumdis sudah kami siapkan, tetapi masih dalam kondisi lama. Renovasi bisa dilakukan dengan anggaran tahun depan," tambahnya.
Unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu untuk periode 2024-2029 akan diisi oleh partai pemenang Pemilu Februari 2024, dengan posisi ketua dari Partai Golkar, Wakil I dari PAN, Wakil II dari PDIP, dan Wakil III dari Partai Gerindra.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Tetapkan 2 Lokasi Kampanye Rapat Umum
Saat ini, Fraksi Partai Golkar telah mengusulkan nama Sumardi, Fraksi PAN mengusulkan Suprisman, dan Fraksi PDIP mengusulkan Sonti Bakara. Sementara itu, Partai Gerindra hingga kini belum menyerahkan nama untuk pimpinan.
BACA JUGA:Rumah Kontrakan dan 2 Ruko di Kampung Bali Terbakar, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu akan mengajukan nama-nama pimpinan dari partai politik ke Kementerian Dalam Negeri untuk dikeluarkan SK-nya, sebelum dilaksanakan pelantikan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: