KPU

3 Mantan Pejabat di Pemerintah Kota Bengkulu Diperiksa Kejati, Siapa Selanjutnya?

3 Mantan Pejabat di Pemerintah Kota Bengkulu Diperiksa Kejati, Siapa Selanjutnya?

Kasi Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo SH, MH.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Mantan Walikota BENGKULU Ahmad Kanedi, Mantan Sekretaris Daerah Arifin Daud dan Mantan Asisten 1 Kota BENGKULU Safran Junaidi, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU selama kurang lebih 3 jam, pada Rabu 9 Oktober 2024.

Selanjutnya, tim penyidik dari tindak pidana khusus Kejati Bengkulu akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Walikota serta pejabat terkait yang menjabat dari tahun 2004.

BACA JUGA:Peran Perempuan Jadi Tolak Ukur Kesuksesan Pilkada untuk Kesetaraan dan Pembangunan

"Semua yang menjabat dari tahun itu akan kita panggil supaya jelas apa permasalahannya," tegas Kasi Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo SH, MH.

BACA JUGA:Pelamar KPPS Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan Lampaui Target

Pemeriksaan tersebut untuk keperluan penyelidikan terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu dari Mega Mall sejak tahun 2004 hingga 2024 yang tidak pernah diterima oleh Pemerintah Kota Bengkulu

Ketiga mantan pejabat Pemerintah Kota Bengkulu tersebut menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.15 hingga 12.30 WIB oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu. 

BACA JUGA:Mobil Pengangkut Pasir Terguling di Jalan Irian Kota Bengkulu, Nyaris Menimpa Rumah Warga

Akan tetapi setelah selesai menjalani pemeriksaan Ahmad Kanedi SH, yang merupakan mantan Wali Kota Periode 2007-2012 tidak ingin berkomentar lebih jauh. 

"Iya, saya dimintai keterangan," singkat Ahmad Kanedi saat ditanyai awak media. 

BACA JUGA:Lupa Kunci Mobil, Barang-barang Berharga Milik Bidan di Seluma Raib Digasak Maling

Sementara itu, mantan Asisten 1 Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2007, Safran Junaidi, membenarkan bahwa selama ia menjabat PAD dari Mega Mall tidak pernah diterima oleh Pemerintah Kota Bengkulu. 

"Sejak Mega Mall berdiri tidak pernah menyerahkan bagi hasil. Pemerintah tidak pernah menerima pemasukan dari sana," sampai Safran Junaidi. 

BACA JUGA:Dorong Perusahaan Laporkan LKPM, Pemkot Bengkulu Optimis Target Investasi 2024 Tercapai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: