Dinas PMD Seluma Silahkan Cakades Tumbuan Gugat ke PTUN
BETVNEWS,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Seluma, memastikan bahwa persoalan Pilkades Seluma yang terjadi di Desa Tumbuan sudah selesai. Berdasarkan Perbup nomor 26 tahun 2019 bahwa berdasarkan DPT yang ada di dusun masing-masing, diketahui bahwa Marzuki adalah kades terpilih. "Iya sesuai dengan Perbup, dan setelah kita lakukan mediasi serta berdasarkan keputusan panitia Pilkades bahwa untuk Desa Tumbuan ini sudah selesai," ucap Saparudin Plt Kadis PMD Seluma, Rabu (13/11). Namun terkait dengan keinginan calon kepala desa nomor urut empat, untuk melakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), adalah hak dari calon kades, sehingga dinas PMD Seluma tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. "Kalau memang dia ingin gugat ke PTUN, itu kan hak dirinya. Jadi kita tidak bisa untuk menghalangi orang terkait dengan keinginan dirinya," terusnya. Sementara itu sejauh ini sudah ada 11 Desa, yang telah menyerahkan berkas Pilkades kepada dinas PMD Seluma. Sedangkan untuk 74 Desa lainnya masih belum menyerahkan berkas kepada dinas PMD. "Untuk pengembalian berkas Pilkades yang telah diterima, kalau kita persentasekan sekitar 26,5 persen," ujarnya. Untuk pelantikan Kades terpilih, menurut Saparudin sepertinya tidak akan berlangsung serentak, hal ini lantaran ada jabatan Kades yang berakhir pada tahun 2020 mendatang. Sementara itu untuk yang dijabat oleh PJS akan segera dilantik pada Desember mendatang. (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: