KPU

SPT Jukir di 20 Titik Areal Pasar Minggu Telah Habis, Bapenda Larang Lakukan Pungutan

SPT Jukir di 20 Titik Areal Pasar Minggu Telah Habis, Bapenda Larang Lakukan Pungutan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Dr. Nurlia Dewi, SH, MH.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota BENGKULU Dr. Nurlia Dewi, SH, MH. mengatakan Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir (jukir) di 20 titik yang meliputi Jalan Cendana dan Jalan Kz Abidin areal Pasar Minggu BENGKULU telah habis masa berlakunya. 

BACA JUGA:Rakerwil PKS Bahas Kemenangan di Pilkada, Kader Maju di Kota Bengkulu dan Rejang Lebong Fokus Utama

"Berdasarkan data yang Bapenda terima dari tim pengawas, petugas  20 titik parkir di Pasar Minggu itu SPT-nya telah habis,dan belum ada penerbitan hingga saat ini, sehingga seharusnya mereka tidak memungut lagi sampai SPT diperbarui," kata Dr. Nurlia Dewi, SH, MH.

BACA JUGA:Tidak Ada Uang untuk Beli Rokok, 2 Pemuda Kota Bengkulu Nekat Bobol Rumah

Tambah Nurlia, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan kepada para jukir yang SPT-nya sudah habis, namun satu pun belum ada yang mendatangi Bapenda.

"Jika para jukir masih mau kerja di sektor tersebut maka harus perpanjang SPT dan harus menyatakan tidak menjual titik parkir, jika masih kita akan ganti jukir di sana," tambahnya.

BACA JUGA:Kecamatan Sukaraja Penerima Terbanyak Bantuan Beras 10 Kg di Seluma, Ada 2.234 Penerima

Lanjut Nurlia, diharapkan pedagang melapor jika para jukir meminta untuk membayar lapak atau mereka membuka sewa lapak.

Upaya tegas akan dilakukan Bapenda untuk memberi efek jera kepada para jukir nakal dan diharapakan para pedagang merespon hal ini.

BACA JUGA:Dukcapil Kota Bengkulu: 57,02 Persen Anak Telah Memiliki KIA, Target 60 Persen

"Bagi para pedagang silakan lapor pada kami dan kami akan bertindak tegas terhadap siapa saja jukir nakal yang menyewakan lapak pada para pedagang sebab itu sangat dilarang," pungkasnya.

(Jalu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: