Dukcapil Kota Bengkulu: 57,02 Persen Anak Telah Memiliki KIA, Target 60 Persen
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu mencatat, hingga awal Oktober 2024 sebanyak 57,02 persen anak di Kota Bengkulu telah memiliki kartu identitas anak (KIA).--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota BENGKULU mencatat, hingga awal Oktober 2024 sebanyak 57,02 persen anak di Kota BENGKULU telah memiliki kartu identitas anak (KIA).
Artinya, sebanyak 65.613 anak dari total 115.109 anak di Kota Bengkulu telah mengantongi Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Widodo mengatakan, angka ini mendekati target nasional yaitu 60 persen.
BACA JUGA:Komitmen Bersama, Anggota dan Keluarga DPC PDIP Kepahiang Siap Menangkan Nata-Hafish
Meski begitu Disdukcapil terus berupaya untuk meningkatkan penerbitan KIA untuk anak di Kota Bengkulu sehingga nantinya bisa melampaui target nasional.
"Kita kan targetnya 60 persen, di minggu kedua bulan Oktober 2024 sudah mencapai 57,02 persen atau butuh 2,98 persen lagi untuk mencapai target," kata Widodo.
BACA JUGA:Tiru Kabupaten Banyumas Atasi Persoalan Sampah, Paslon DISUKA Bakal Bangun TPST di Kota Bengkulu
Tambah Widodo, pihaknya juga terus berinovasi agar penerbitan KIA dengan nomor identitas kependudukan (NIK) dan akta kelahiran sama seperti ketika orang tua mengurus akta kelahiran untuk anak, maka Dukcapil Kota Bengkulu juga secara bersamaan akan menerbitkan KIA.
BACA JUGA:Polres Seluma Masih Lengkapi Berkas Perkara Kasus Pembacokan Dua Anggota Polisi
"Kami juga memberikan kemudahan yaitu dengan cara setiap orang yang mengurus KK, akan langsung kita terbitkan KIA untuk anaknya. Selain itu, kita juga bekerja sama dengan PAUD dan bidan atau rumah sakit, sehingga secara otomatis kita langsung dapat data dan langsung dicetak," tambahnya.
BACA JUGA:Kuatkan Barisan, Muhammadiyah Bengkulu Tengah Siap Menangkan Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu
Lanjut Widodo, persyaratan membuat KIA terdiri dari anak usia 0 hingga 4 tahun, orang tuanya mendaftarkan anak ke Dukcapil dengan menyertakan kartu keluarga (KK).
Kemudian, untuk anak kategori usia 5 hingga 17 tahun diperlukan foto copy akta kelahiran anak, KK Asli dan KTP asli orang tua, serta pas foto anak.
BACA JUGA:UNIB Sikapi Persoalan Beasiswa KIP Kuliah yang Tengah Berkembang di Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: