KPU

Realisasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Bengkulu Utara Capai Rp7,1 Milliar

Realisasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Bengkulu Utara Capai Rp7,1 Milliar

Kasi Pembukuan dan Pelaporan UPTB Samsat Bengkulu Utara, Syamsir Ridwan, S.Sos.--(Sumber Foto: Aap/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Realisasi pendapatan dari program pemutihan pajak tahun 2024 di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kabupaten BENGKULU Utara telah mencapai Rp7,1 milliar per 15 Oktober kemarin.

Dengan jumlah 11.525 unit kendaraan roda dua maupun roda empat yang telah melakukan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dimana program ini masih terus berlangsung hingga akhir November 2024 mendatang. 

Hal ini disampaikan oleh Kasi Pembukuan dan Pelaporan UPTB Samsat Bengkulu Utara  Syamsir Ridwan, S.Sos.

BACA JUGA:32 Ton Benih Padi dari Kementan Tiba, Siap Disalurkan kepada Petani di Seluma

BACA JUGA:Tingkatkan Efisiensi dan Kesiapan, Kejati Bengkulu Gelar Apel Kendaraan Dinas Operasional

"Capaian ini, terdiri dari realisasi bea balik nama kendaraan bermotor sudah mencapai 992 juta rupiah dan pajak kendaraan sebesar 6,2 milliar lebih," kata Syamsir, Rabu 16 Oktober 2024.

Ia juga menjelaskan jumlah kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan pajak ini sudah mencapai 11.525 unit roda dan roda empat.

"Rincian jumlah kendaraan roda empat yang melakukan BBNKB sudah mencapai 608 unit dan 2.105 unit telah membayar PKB. Sedangkan untuk roda dua yakni 925 BBNKB dan 7.887 unit telah membayar PKB," sambungnya.

Di sisi lain, pihaknya juga mengingatkan kepada pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum melakukan pembayaran pajak dan mengurus bea balik nama.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Ikuti Bimbingan Teknis dan Manajemen Kejaksaan Corporate University Tahun 2024

BACA JUGA:Anggaran Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Belum Menemukan Kesepakatan, Estimasi Pelindo Rp210 Miliar

Untuk bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini yang masih berlangsung sampai dengan akhir bulan November 2024 mendatang.

"Kita juga mengingatkan kepada masyarakat yang belum melakukan pembayaran pajak untuk segera dilakukan dan dimanfaatkan sebaik mungkin. Mengingat program pemutihan pajak ini masih berlangsung hingga akhir November 2024 mendatang," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: