Pemprov Bengkulu Tekankan Efektivitas dan Efisiensi Anggaran hingga Akhir Tahun
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, membuka acara Evaluasi Pelaksanaan Anggaran hingga Triwulan III dan Sosialisasi Langkah Akhir Tahun 2024 di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur, Rabu 16 Oktober 2024. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi BENGKULU, Isnan Fajri, membuka acara Evaluasi Pelaksanaan Anggaran hingga Triwulan III dan Sosialisasi Langkah Akhir Tahun 2024 di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur, Rabu 16 Oktober 2024.
Acara ini dihadiri pejabat penting, termasuk Kepala KPPN Kota Bengkulu, Mohammad Arief Barata, dan Kepala Bapperida, Yuliswani.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Jadwal dan Materi Debat Pilgub Bengkulu, Berikut Tim Perumusnya
Isnan menekankan pentingnya evaluasi anggaran untuk memastikan penggunaan APBN yang efektif dan efisien.
Ia mengungkapkan anggaran APBN Provinsi Bengkulu tahun 2024 sebesar Rp3,1 triliun, meski sebagian harus dikembalikan ke kabupaten dan kota untuk program pembantuan dan dekonsentrasi.
BACA JUGA:Masyarakat Kota Bengkulu Antusias Berbelanja Sembako di Acara Gerakan Pangan Murah
"APBN sangat berarti bagi pembangunan daerah kita, tetapi kita dihadapkan pada tantangan mengangkat pegawai baru tanpa tambahan anggaran yang signifikan. Kita harus menjaga keseimbangan belanja pegawai dan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang belum selesai," kata Isnan.
Ia menambahkan bahwa efektivitas dan efisiensi anggaran penting untuk memastikan dampak positif bagi masyarakat.
"Evaluasi ini untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat maksimal. Mari kita koordinasikan langkah akhir tahun ini agar seluruh tujuan pembangunan tercapai," imbuhnya.
BACA JUGA:Mantan Walikota Bengkulu Chairul Amri Dikabarkan Hilang, Ini Kata Pihak Keluarga
Isnan juga mengapresiasi pencapaian indeks pembangunan daerah yang tinggi tahun ini sebagai bukti komitmen pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, menekankan pentingnya mengikuti prinsip penggunaan anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Tengah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: