Inspektorat Provinsi Bengkulu Siap Tindaklanjuti Laporan Dugaan Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2024
Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, H. Heru Susanto, yang menekankan bahwa menjaga netralitas ASN adalah sebuah kewajiban yang telah diatur dalam perundang-undangan.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BACA JUGA:Petani Kabupaten Lebong Sepakat Dukung Romer: Gubernur Tetap Rohidin
"Kami terus melakukan sosialisasi dan pengingat kepada ASN agar mereka tidak terlibat dalam tindakan-tindakan yang melanggar larangan tersebut," jelasnya.
Heru juga menekankan bahwa Inspektorat akan mengambil langkah tegas jika ada laporan yang masuk terkait ketidaknetralan ASN.
BACA JUGA:Kerap Memakan Korban Jiwa, Disparpora Panggil Pengelola Wisata Napal Jungur
Saat ini, Heru menegaskan bahwa meskipun belum ada laporan resmi yang diterima oleh Inspektorat mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada, pihaknya tetap waspada.
"Kami siap menerima laporan dari masyarakat jika ada indikasi ASN yang tidak netral dalam mendukung calon tertentu," ujarnya.
BACA JUGA:Jalan Mulus Jadi Bukti, Masyarakat Kabupaten Lebong Ingin Rohidin Lanjutkan Kepemimpinan
Untuk meningkatkan pengawasan, Inspektorat telah mengirimkan dua orang pejabatnya untuk berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
"Ini bertujuan agar kami bisa lebih cepat dalam menanggapi laporan yang masuk. Dengan adanya pejabat yang terlibat langsung dalam pemantauan, kami harap dapat memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang ada," imbuhnya.
BACA JUGA:Motor Bonceng 3 Tabrak Truk di Bengkulu Tengah, 1 Pelajar Meninggal Dunia
Melalui langkah-langkah ini, Heru berharap netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024 dapat terjaga, demi terciptanya pemilihan yang adil dan demokratis.
"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan baik dan bersih dari praktik-praktik yang tidak sesuai," tutupnya.
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: