KPU

Bapenda Kota Bengkulu Sebut Mega Mall Menunggak PBB Selama 3 Tahun

Bapenda Kota Bengkulu Sebut Mega Mall Menunggak PBB Selama 3 Tahun

Mega Mall telah menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 3 tahun, yakni di tahun 2021, 2022 dan 2023.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota BENGKULU, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH. mengatakan bahwa Mega Mall telah menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 3 tahun, yakni di tahun 2021, 2022 dan 2023.

Namun dirinya juga mengungkapkan, bahwa pihak Mega Mall telah berkomitmen untuk membayar tunggakan PBB tiga tahun tersebut di tahun ini, dengan cara dicicil hingga Desember 2024.

BACA JUGA:SK Waka I dan II DPRD Seluma Sudah Diusulkan ke Gubernur, Agenda Pelantikan 24 Oktober

"PBB Mega Mall itu tahun berjalan itu selalu bayar. Cuma ada beberapa yang yang tertunggak, jadi khusus untuk tahun ini mereka akan bayar 2024 dan mereka akan fokus juga bayar tunggakan di tahun ini. Artinya dicicil sampai dengan bulan Desember ini, tunggakan itu akan mereka bayarkan. Jadi ada tunggakan sekitar 3 tahun kalau saya ada salah," kata Dr. Nurlia Dewi, SH, MH.

BACA JUGA:Peringati HKGB ke-72, Bhayangkari Bengkulu Dukung Polri Presisi Bangun Negeri Menuju Indonesia Emas

Sementara itu, Pengelola Pasar Tradisional Modern (PTM) serta  pengelola Mega Mall, Zulkifli Ishak, SE menerangkan kondisi keuangan Mega Mall yang menyebabkan pihaknya kesulitan melunasi kewajibannya.

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Jalan Santai di Kawasan Wisata Pantai Panjang, Warga Antusias Ikut Barisan

"Kita kan bayar PBB setahun kurang lebih Rp100 juta, kini sudah naik lagi hampir Rp150 juta. Naik bertahap dari 2020, 2022, 2023. Sementara pajak parkir kalau dulu sebulan kami menyetor Rp30-40 juta kalau sekarang tahu sendiri keadaannya sepi seperti ini," ujar Zulkifli.

(Jalu) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: