KPU

Program PTSL 2024 Rampung, 1.600 Bidang Tanah di Seluma Telah Terdaftar

Program PTSL 2024 Rampung, 1.600 Bidang Tanah di Seluma Telah Terdaftar

Mursindo Kepala Kantor Pertahanan Seluma, Selasa 22 Oktober 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Seluma tahun 2024 telah tuntas, sebanyak 1.600 bidang Tanah sudah terdaftar dari 25 desa terpilih.

Kepala Kantor Pertahanan (Kantah) Kabupaten Seluma mengatakan, di tahun 2024 program PTSL mempunyai target 1.600 bidang tanah yang harus terdaftarkan 

BACA JUGA:Bukti Kepedulian Meriani Terhadap Pendidikan di Bengkulu, Ratusan Siswa di Bengkulu Utara Terima Beasiswa

"Alhamdulillah sudah capai target, 1.600 yang terdaftar dan tinggal dibagikan lagi sertifikatnya ke pada para pemiliknya," kata Mursindo Kepala Kantor Pertahanan Seluma, Selasa 22 Oktober 2024.

Lanjut Mursindo, untuk meningkatkan capaian sertifikat, Kantah Seluma rutin terjun ke lapangan untuk mengetahui kendalanya dan mencari solusi bersama perangkat desa.

BACA JUGA:Kemenpora RI Gelar Turnamen Pencak Silat se-Sumatera 2024 di Bengkulu, Diikuti Ratusan Peserta

Karena program PTSL ini pada dasarnya untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum akan lahan yang dimiliki, dikuasai, dan dipergunakan.

"Dengan adanya program ini masyarakat juga terbantu karena serifikat yang sudah diberikan sudah bisa langsung disekolahkan," Lanjut Mursindo.

BACA JUGA:Empat Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Diperiksa di Rutan Malebero

Mursindo mengatakan, banyak dari masyarakat kurang menyadari pentingnya dari program PTSL ini, padahal program ini tidak dipungut biaya.

Namun ada biaya prasertifikasi sebagaimana yang telah ditentukan oleh SKB 3 Menteri terkait pembiayaan persiapan program PTSL dan didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 22 tahun 2018 tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Seluma

BACA JUGA:DISUKA Komitmen Majukan UMKM Kota Bengkulu

"Pembuatan sertifikat melalui program PTSL tidak sulit, cukup melengkapi persyaratan mengenai status kepemilikan/riwayat tanah seperti surat jual beli, hibah, waris dan lainnya. Setelah itu melengkapi blanko yang sudah ditentukan dan sampaikan kepada Kades setempat agar dapat diteruskan ke panitia kantor pertanahan Kabupaten Seluma untuk diproses selanjutnya," tutupnya.

(Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: