KPU

Berkas 10 Tersangka Kasus Korupsi Puskeswan Benteng Sedang Dikaji Kejati Bengkulu

Berkas 10 Tersangka Kasus Korupsi Puskeswan Benteng Sedang Dikaji Kejati Bengkulu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sedang mengkaji berkas 10 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Bengkulu Tengah yang diterima dari Subdit Tipikor Ditres--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sedang mengkaji berkas 10 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Bengkulu Tengah yang diterima dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Seksi Penyudikan Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH,MH, mengatakan saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut. 

BACA JUGA: Bapenda Kota Bengkulu Catat Realisasi PAD dari Pajak Sarang Walet Baru 5 Persen

Sedang proses pemeriksaan berkas secara formil dan materil dan jika ada yang kurang kita akan melakukan komunikasi. Kalau berkasnya lengkap kasus ini akan naik ke tingkat selanjutnya, sampai Danang, Rabu 23 Oktober 2024.

Dalam kasus ini Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan 10 orang tersangka, yakni ES (58), WG (42), EP (53), RA (36), NS (50), KR (67), DS (34), JW (54), DR (59), dan MM (46). 

BACA JUGA: Rohidin Dengarkan Keluhan dan Aspirasi Pedagang Pasar Purwodadi Bengkulu Utara

Dari 10 tersangka 2 diantaranya ES dan MM sudah dilakukan terpencil sejak tanggal 09 Oktober 2024 lalu. Dalam hal ini kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dari total anggaran Rp4 miliar rupiah. 

Setelah menangkap tersangka Penyidik ​​Subdit Tipikor juga telah menyerahkan Surat Perintah Awal Penyelidikan (SPDP) ke Kejati Bengkulu. 

BACA JUGA: KPU Kota Bengkulu: Persiapaan Debat Sudah 90 Persen, Gladi Resik Digelar 25 Oktober

Diketahui dalam kasus ini, para tersangka menggunakan modus pengurangan kualitas pengerjaan, pengurangan kualitas bangunan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga anggarannya diserap oleh para tersangka. 

Sebelumnya, Subdit Tipikor telah memeriksa 20 orang terkait kasus ini dan telah melakukan pengasingan terhadap 2 dari 10 tersangka. 

BACA JUGA: Dinilai Santun, Pedagang Pasar Pulau Baai Tetap Menginginkan Rohidin Mersyah Sebagai Gubernur

Selain itu Subdit Tipikor telah memanggil ahli hukum pidana, ahli keuangan dan ahli dari lembaga pengadaan barang/jasa pemerintah Republik Indonesia.

(Imron) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: