KPU

Peserta CPNS yang Tidak Hadir Tes SKD Masih Bisa Ikut Seleksi Tahun Depan Tanpa Sanksi

Peserta CPNS yang Tidak Hadir Tes SKD Masih Bisa Ikut Seleksi Tahun Depan Tanpa Sanksi

Sebanyak 118 peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu 2024 tidak hadir.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 118 peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU 2024 tidak hadir.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gunawan Suryadi menjelaskan bahwa peserta yang tidak hadir dalam tes SKD secara otomatis dianggap gugur. Namun, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS di tahun berikutnya, karena tidak ada sanksi yang diberikan.

BACA JUGA:Dikbud Segera Salurkan Alat Kesenian Adat untuk 202 Desa se-Kabupaten Seluma

"Peserta yang tidak hadir dianggap gugur, tetapi tidak ada sanksi. Mereka masih bisa mengikuti seleksi di tahun depan," kata Gunawan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Pelaksanaan tes SKD CPNS Pemprov Bengkulu berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 24 hingga 26 Oktober 2024, bertempat di Asrama Haji, Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Meningkat, Komisi I Panggil Camat dan Lurah se-Kota Bengkulu

Total peserta SKD, baik yang hadir maupun tidak, pada hari pertama mencapai 863 orang, hari kedua 1.182 orang, dan hari ketiga 800 peserta. Total keseluruhan peserta hingga hari terakhir adalah 2.845 orang.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menyatakan bahwa setelah tahapan SKD selesai, peserta yang lolos akan otomatis melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hal ini sesuai dengan surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

BACA JUGA:Minimnya Kontainer Sampah di Kota Bengkulu Jadi Sorotan Debat Pilwakot, Ini Penjelasan DLH

"Setelah ini, peserta akan memasuki tahapan SKB, yang merupakan kewenangan BKN RI. Kita akan menunggu informasi selanjutnya," ungkap Sri.

Sri menambahkan bahwa meskipun tahapan SKD di Bengkulu telah selesai, seluruh tahapan akan berakhir pada 10 November 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Lakukan Patroli Cyber Awasi Pelanggaran Kampanye Pilkada

"Kita masih menunggu tahapan SKD di seluruh daerah, karena BKN masih melaksanakan SKD-CAT hingga 10 November mendatang," jelas Sri.

Sri juga menjelaskan bahwa saat ini BKN RI sedang melakukan rekapitulasi dari tahapan SKD-CAT di berbagai daerah, termasuk Provinsi Bengkulu. "BKN masih dalam proses rekap," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: