KPU

Ekspose 5 Perkara Restorative Justice Kejati Bengkulu Disetujui JAMPIDUM

Ekspose 5 Perkara Restorative Justice Kejati Bengkulu Disetujui JAMPIDUM

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melaksanakan ekspose Restorative Justice (RJ) secara virtual kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) untuk 5 perkara tindak pidana yang memenuhi kriteria penyelesaian melalui keadilan restoratif. --(Sumber Foto: Tim/BETV)

BACA JUGA:717 Guru di Kabupaten Seluma Segera Terima Tamsil pada Awal November

"Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen menerapkan keadilan restoratif sebagai pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif untuk kasus-kasus tertentu, selaras dengan prinsip hukum yang mengedepankan keadilan sosial serta mengharmoniskan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat," jelas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H.

(Rls) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: