Perkada Sudah Disahkan, Kesbangpol Seluma Mulai Proses Pencairan Dana Banpol
Kepala Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasi mengatakan, bahwa setelah dianggarkan, maka Bawaslu Seluma akan memproses usulan pencairan dana Banpol. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sempat tidak dianggarkan di dalam APBD murni tahun 2024, saat ini seluruh parpol yang memiliki wakil di DPRD Seluma bisa tersenyum lebar.
Pasalnya, saat ini dana Banpol tinggal menunggu proses pencairan, setelah APBD Perubahan 2024 disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
BACA JUGA:Segini Jumlah Massa yang Diperbolehkan Hadir di Debat Pilkada Seluma 2024
Sementara saat ini dana bantuan partai politik tersebut tinggal menunggu proses pencairan oleh Badan Kesbangpol Seluma.
Kepala Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasi mengatakan, bahwa setelah dianggarkan, maka Bawaslu Seluma akan memproses usulan pencairan dana Banpol.
BACA JUGA:Entaskan Wilayah Blankspot, Pemkab Seluma Segera Pasang Tower Repeater di Ulu Alas
Setelah itu, dana Banpol bisa disalurkan kepada seluruh parpol yang memiliki wakil di DPRD Seluma.
"Saat ini tinggal menunggu usulan pencairan saya untuk kemudian disalurkan kepada parpol yang berhak menerima," kata Dadang Kosasi, Selasa 29 Oktober 2024.
BACA JUGA:3 Pimpinan Definitif DPRD Bengkulu Tengah 2024-2029 Dilantik, Fepi Suheri Jabat Ketua
Sementara itu, untuk besaran dana Banpol sendiri dihitung berdasarkan perolehan suara.
Adapun setiap suara yang masuk kepada parpol dihitung Rp8.000 per suara sah.
BACA JUGA:Masyarakat Desak Pemkab Kepahiang Copot Kades Tanjung Alam yang Ketahuan Selingkuh
Untuk anggaran bantuan 10 parpol pemenang pemilu 2019 yakni Rp887 juta yang dihitung dari jumlah total 110.886 suara dikali Rp8 ribu.
Nantinya anggaran tersebut akan digunakan 60 Persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional dari partai politik itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: