IRT di Kota Bengkulu Mengaku Bisa Mengobati Penyakit Ternyata Maling, Sudah Beraksi di 21 TKP
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial V-R (30) warga Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, diringkus Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka, Sabtu 12 Oktober 2024.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Lalu korban diperintahkan oleh pelaku untuk membeli asam jawa di warung terdekat.
BACA JUGA:Segini Jumlah Massa yang Diperbolehkan Hadir di Debat Pilkada Seluma 2024
Korban yang ingin cucu diobati lantas menuruti apa yang diperintahkan oleh terduga pelaku.
Namun sepulangnya dari warung, terduga pelaku sudah melarikan diri dari rumah korban dan membawa perhiasan emas milik korban.
Akibat kejadian tersebut, terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP subsider Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto 65 KUHP tentang pencurian atau penipuan atau penggelapan.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: