Pemkot Bengkulu Sosialisasi Perda Retribusi Tenaga Kerja Asing
Pemerintah Kota Bengkulu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA) pada Rabu 30 Oktober 2024 pagi.--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota BENGKULU menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA) pada Rabu 30 Oktober 2024 pagi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan yang telah ditetapkan terkait pajak dan retribusi.
Dalam acara tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bengkulu, Firman Romzi, menjelaskan bahwa Perda ini merupakan langkah penting untuk mengatur penggunaan tenaga kerja asing di daerah.
"Kita sudah menetapkan pajak dan retribusi. Salah satu ketentuan di Pasal 78 adalah dana retribusi perpanjangan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. Pembayaran untuk penggunaan tenaga kerja asing kini dilakukan di daerah setelah adanya Perda," kata Firman Romzi.
BACA JUGA:Kecanduan Lem Aibon, Pemuda di Lebong Nekat Bobol Rumah Tetangga
BACA JUGA:Pembangunan SPAM Regional KOBEMA Tiga Wilayah Terus Digenjot, Ini Progresnya
Firman menambahkan bahwa saat ini terdapat 104 tenaga kerja asing yang terdaftar di Kota Bengkulu.
"Dalam pembayaran retribusi, setiap tenaga kerja asing dikenakan biaya sebesar Rp19 juta, sehingga potensi pendapatan dari retribusi ini bisa mencapai Rp1,2 miliar," sambungnya.
Hingga saat ini, baru empat tenaga kerja asing yang telah melakukan pembayaran, dengan total penerimaan mencapai Rp78 juta.
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya target retribusi di tahun depan, dengan proyeksi penerimaan mencapai Rp500 juta dari sekitar 25 tenaga kerja asing.
BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Larang Sampah APK Dibuang ke TPA Air Sebakul
BACA JUGA:Minuman Segar Markisa Ini Enak dan Bikin Nagih, Cobain Resep Olahannya Sekarang
Firman berharap bahwa perusahaan besar, seperti TLB dan Petitgan, dapat berkontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah.
"Kami telah melakukan pendekatan kepada perusahaan dan berharap mereka dapat memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Upaya ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Firman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: