KPU

14 Hari Ops Zebra Nala, Tilang Manual di Kota Bengkulu Naik hingga 121 Persen

14 Hari Ops Zebra Nala, Tilang Manual di Kota Bengkulu Naik hingga 121 Persen

Selama dua pekan Operasi Zebra Nala 2024 dari tanggal 14-27 Oktober 2024, Sat Lantas Polresta Bengkulu melaporkan penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas sebesar 73 persen dengan hanya 797 pelanggaran dibandingkan dengan 2.907 pelanggaran pada tahun 2023--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Selama dua pekan atau 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Nala, mulai dari tanggal 14-27 Oktober 2024, Sat Lantas Polresta BENGKULU melaporkan penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas sebesar 73 persen dengan hanya 797 pelanggaran dibandingkan dengan 2.907 pelanggaran pada tahun 2023.

Disampaikan Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Nyimas Sophia, dan Kasubnit Regident Satlantas, Ipda Nanang Surohmad, didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat, mengkonfiemasi hal tersebut.

Penurunan terbesar terjadi pada teguran, yang mencapai 87 persen.

Sedangkan tahun 2023 terdapat 2.486 teguran yang tercatat dan tahun ini hanya 331 teguran.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesehatan Kulit dengan Mengonsumsi 5 Jenis Sayuran Hijau Ini, Dijamin yang Tua Kembali Muda

BACA JUGA:Selebrasi Krida Duta Bahasa 2024: Dorong Penguatan Literasi di Provinsi Bengkulu

Pelanggaran yang tercatat oleh ETLE mobile juga mengalami penurunan sebesar 26 persen.

Jumlah pelanggaran pada tahun 2024 adalah 234, turun dari 316 pelanggaran pada tahun 2023.

Namun teruntuk jumlah tilang manual justru meningkat secara signifikan.

Di 2023 terdapat 105 tilang, sementara tahun 2024 jumlahnya meningkat menjadi 232 atau naik 121 persen.

BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2024: Kecelakaan Naik 24 Persen, Korban Jiwa dan Kerugian Materiil Menurun

BACA JUGA:4.565 Kendaraan di Kota Bengkulu Telah Diuji KIR Sepanjang 2024

"Tilang manual yang mengalami peningkatan karena kami sudah bisa melakukannya terhadap pelanggaran yang kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Ipda Nanang, Kamis 31 Oktober 2024.

Kemudian pihak sat lantas juga melakukan pengamanan kendaraan bermotor, sebanyak 25 unit kendaraan R2 atau roda dua diamankan karena tidak sesuai standar seperti tanpa Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) dan knalpot brong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: