KPU

Sidang Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang, 3 Terdakwa Minta Hukuman Diringankan

Sidang Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang, 3 Terdakwa Minta Hukuman Diringankan

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Man 2 Kepahiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis 31 Oktober 2024. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

Pada sidang sebelumya, ketiga terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Kepahiang, 1 tahun 2 bulan penjara subsider 2 bulan penjara dengan denda Rp50 juta rupiah karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.

Sebagaimana yang di maksud dalam pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor A 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui dalam perkara ini, para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesal terhadap perbuatan yang mereka lakukan serta telah mengembalikan seluruh kerugian negara.

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: