Bawaslu Kota Bengkulu Surati 5 Paslon Terkait Pelanggaran APK
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah mengeluarkan surat saran perbaikan kepada lima pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Langkah ini dilakukan terkait temuan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan pemasangan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengkonfirmasih hal tersebut.
Dirinya menyebutkan bahwa Bawaslu telah memberikan saran perbaikan terhadap APK yang dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang, sesuai dengan surat ketetapan KPU, serta instruksi dari Penjabat Wali Kota dan Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Bengkulu Belum Penuhi Target
BACA JUGA:Pedagang Jalan KZ Abidin II Enggan Pindah ke PTM Meski Sudah Difasilitasi
"Saran perbaikan sudah disampaikan kepada seluruh paslon wali kota terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Ahmad Maskuri, Kamis 31 Oktober 2024.
Berdasarkan aturan, lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK termasuk Pantai Panjang, Tapak Paderi, kawasan Rumah Bung Karno, area milik pemerintah, tempat ibadah, bahu jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, dan area sekitar fasilitas pendidikan serta rumah sakit.
Selain itu, pemasangan APK harus memperhatikan aspek kebersihan, keamanan, estetika, dan keindahan.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan ratusan APK yang terpasang tidak sesuai aturan, seperti di tiang listrik, median jalan, pohon, trotoar, dan area cagar budaya.
BACA JUGA:Ratusan Dosis Vaksin Rabies Terealisasi di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Mantan Pejabat Berbondong-bondong Berikan Dukungan ke Rohidin: Lanjutkan Satu Periode Lagi!
Setelah surat saran perbaikan disampaikan kepada liaison officer (LO) masing-masing paslon, Bawaslu memberi waktu tiga hari kepada para paslon untuk menindaklanjuti.
Jika tidak direspons, Bawaslu akan menetapkan temuan ini sebagai pelanggaran administrasi dan merekomendasikan penertiban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: