KPU

Disnakertrans: UMP Bengkulu di 2025 Diproyeksikan Naik

Disnakertrans: UMP Bengkulu di 2025 Diproyeksikan Naik

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, S.Sos, M.Si--(Sumber Foto: Putri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 diproyeksikan akan mengalami kenaikan.

Hal tersebut berdasarkan kebijakan nasional yang menekankan pentingnya kesejahteraan pekerja dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, S.Sos, M.Si, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna menentukan besaran UMP yang sesuai untuk menjaga kesejahteraan pekerja.

"Saat ini kita sedang berkoordinasi dan akan sama sama dengan dewan pengupahan dan pihak terkait lainnya untuk melakukan perhitungan dan pembahasan tentang UMP, untuk nominal belum bisa di tentukan tapi sesuai dengan kebijakan nasional insyaallah kita naikkan," kata Syarifudin, Jumat 1 November 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Pemprov Bengkulu Tahap Kedua Dibuka Mulai Hari Ini

BACA JUGA:Cegah Siswa Bolos Sekolah, Satpol PP Kaur Lakukan Patroli

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kenaikan UMP ini didasarkan pada berbagai faktor indikator termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan hidup layak di Provinsi Bengkulu.

"Kita akan masih bahas karena kenaikan UMP ini kan kita dasarkan pada indikator yang mempengaruhi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kelayakan hidup masyarakat yang penting kami dihimbau sama pusat agar berhati-hati dan mempertimbangkan dalam menaikan UMP mengingat keadaan ekonomi negara kita sedang tidak stabil," tambahnya.

Sementara itu, pengumuman resmi terkait besaran UMP 2025 akan disampaikan setelah melalui pembahasan final bersama Dewan Pengupahan paling lambat pada 21 November 2024 mendatang.

"Sesuai arahan kita menetapkan besaran UMP yang akan di gunakan pada 2025 mendatang paling lambat pada 21 November 2024 ini", tutupnya.

BACA JUGA:Kenali 6 Efek Samping Sering Menerapkan Minyak Kelapa di Wajah, Ini Tips Pemakaian yang Baik dan Benar

BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Kerutan di Wajah dengan Minyak Kelapa, Bikin Awet Muda

Dengan adanya kenaikan UMP, diharapkan para pekerja di Bengkulu dapat merasakan manfaat dari peningkatan penghasilan yang lebih layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: