Polda Bengkulu Ringkus 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil mengungkap peredaran Narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polda Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Ampuh Mencegah Penuaan Dini, Cek Manfaat Infused Water di Sini, Baik untuk Kesehatan
BACA JUGA:Cegah Rambut Rontok Pakai Minyak Kelapa, Ini Cara dan Aturan Pakainya
Dengan hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subsider paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: