KPU Seluma Masih Buka Layanan Pindah Memilih bagi 4 Kategori Sampai 20 November
Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona, Minggu 3 November 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma masih membuka layanan pindah memilih bagi warga Seluma yang masuk dalam empat kategori tertentu, sampai 20 November 2024.
Empat kategori tersebut yakni alasan pindah memilih karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dan tertimpa bencana alam.
BACA JUGA:5 Mitos dan Fakta Soal Bintitan, Benarkah Karena Suka Ngintip? Cek Jawabannya di Sini!
"Untuk pindah pemilih dari empat kategori tersebut, kami akan melayani hingga pada H-7 pencoblosan atau 20 November," kata Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona, Minggu 3 November 2024.
BACA JUGA:59 Pelamar PPPK Pemkot Bengkulu Tidak Lolos Administrasi, Didomimasi Tenaga Teknis
Anang Erma Dona mengatakan, ada 9 kategori pindah pemilih, sedangkan 5 diantaranya telah ditutup pada 28 Oktober 2024 kemarin.
Lima kategori itu seperti penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas, sedang menjalani rehabilitas narkoba, bekerja di luar domisili, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.
BACA JUGA:Geng Motor Pakai Sajam Beraksi di Taman Berkas, Pelajar SMK Jadi Korban Serangan
"Kami membuka posko pelayanan di setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai 28 Oktober 2024 kemarin untuk 5 kategori, dan H-7 Pilkada untuk 4 kategori alasan pindah," ujarnya.
Lanjut Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona, layanan pindah memilih ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 mendatang.
BACA JUGA:Helmi Hasan Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Ini Kata Mahasiswa
KPU Seluma terus mendorong semua warga Kabupaten Seluma agar dapat menyalurkan hak pilihnya, walaupun sedang tidak berada di tempat domisili saat hari pemilihan.
Maka dari itu, bagi yang ingin pindah memilih untuk segera mengurus dokumen melalui PPK dan PPS masing-masing.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: