Terima Putusan MA, Jaksa Segera Eksekusi Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring Besar Mukomuko
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko akan segara melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Nafdi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Menggiring Besar tahun 2018 silam. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BACA JUGA:KPU Seluma Masih Buka Layanan Pindah Memilih bagi 4 Kategori Sampai 20 November
Sebagai informasi tambahan, dalam kasus ini, Nafdi yang merupakan PPK proyek pembangunan Jembatan Menggiring Besar tahun 2018 ini merugikan negara sebesar Rp353 juta rupiah.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: