KPU

DPD RI Perwakilan Bengkulu Gelar Diskusi Publik Bahas Tata Kelola Pemdes

DPD RI Perwakilan Bengkulu Gelar Diskusi Publik Bahas Tata Kelola Pemdes

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) perwakilan Bengkulu menggelar diskusi publik dengan tema pemantauan Raperda dan Perda tentang tata kelola pemerintahan desa (Pemdes).--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) perwakilan BENGKULU menggelar diskusi publik dengan tema pemantauan Raperda dan Perda tentang tata kelola pemerintahan desa (Pemdes).

Kegiatan ini dihadiri Anggota Komisi III DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Bengkulu Apt. Destita, S.Farm., M.S.M, perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, perwakilan DPRD Provinsi Bengkulu dan perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Kamis 7 November 2024. 

BACA JUGA:Suarakan Dukungan untuk ROMER, Komunitas Nelayan Kota Bengkulu Bagi-bagi Ikan Gratis

Pembahasan diskusi publik kali kni fokus pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa atau UU Desa ya g telah merubah paradigma pembangunan desa.

Karena ke depan tantangan yang dihadapi desa semakin kompleks dengan adanya persaingan pasar bebas dan terbentuknya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)

Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Destita menyampaikan, berbagai persoalan terkait pengawasan, pemantauan peraturan daerah, serta tata kelola Pemdes menjadi fokus utama.

Salah satu topik penting ditemui adalah adanya ketidakselarasan antara pendamping desa dan pemerintah, khususnya dalam hal pemanfaatan dana desa.

BACA JUGA:Bantu Perekonomian Bengkulu, Penggiat UMKM Ajak Masyarakat Hadiri Sedasi Fest 2024

"Ada usulan agar pemerintah mempertimbangkan fleksibilitas dalam penggunaan dana desa, karena sejauh ini penggunaannya diatur oleh persentase yang kadang tidak sesuai dengan kebutuhan desa," ujar Destita.

Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ini juga berharap dana desa dapat dikelola secara lebih fleksibel sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Dana Perumahan Bank Plat Merah

Selain itu, Destita menyoroti pentingnya penentuan batas wilayah desa yang belum jelas, yang menjadi salah satu faktor dalam alokasi dana desa. Menurutnya, penetapan batas desa secara serentak dapat membantu perencanaan anggaran lebih baik.

"Dana desa itu dapatnya dari mana salah satu parameternya adalah luas wilayah desa kemudian potensi desa jumlah penduduk dan lain sebagainya. Namun batas desa ini belum jelas sehingga diharapkan ke depannya kita bisa mengusulkan bagaimana bisa serentak dialokasikan khusus untuk membuat batas-batas desa tersebut beberapa poin dan ada poin-poin lainnya yang sudah diselesaikan," jelas Destita.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Upayakan Lahan untuk Pembangunan TPA Sampah Regional Tiga Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: