Sepanjang 2019, Angka Perceraian di Mukomuko Capai 337 Kasus
BETVNEWS.- Hingga penghujung tahun 2019 ini beban perkara yang sudah masuk ke pengadilan agama kabupaten Mukomuko ada sejumlah 337 perkara, dari jumlah ini terdiri dari 294 kasus contensius dan 43 volunter. Dari seluruh perkara yang masuk telah diselesaikan dan sudah putus sampai saat ini sebanyak 331 perkara. Berbagai faktor ketidak cocokan serta faktor orang ketiga masih menjadi mayoritas alasan dari para mengajukan perceraiannya ini. Dijelaskan Ketua Pengadilan Agama kabupaten Mukomuko Sarifah Aini bahwa pihaknya yang berada dibawah pengadilan agama Bengkulu, dituntut tidak boleh menyisakan perkara setiap akhir tahun sebanyak 5 persen. "Untuk pengadilan agama dibawah pengadilan agama Bengkulu dituntut untuk menekan angka perkara tersisa swtiap tahunnya sebanyak 5% dan angka terswbut yang akan kita kejar" jelas Sarifah Ditambahkannya hingga saat ini jumlah perkara yang tersisa untuk dipengadilan agama kabupaten mukomuko sampai sat ini hanya menyisakan 0,1 persen. "Sampai akhir tahun ini pihaknya masih menyisakan 31 perkara yang belum diselesaikan, dan sementara ini masih ada waktu untuk menyelesaikan beberapa perkara hingga akhir tahun sehingga jumlah perkara yang tersisa nantinya dapat ditekan sekecil mungkin" tutup Ketua Pengadilan Agama Mukomuko. (Jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: