Menangis, Hakim Suryana Akui Menyesal
BETVNEWS - Pengadilan negeri tipikor Bengkulu Kamis siang (18/1) menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Hakim Suryana, panitera Hendra, dan pemberi suap Lemi. Dimana ketiganya merupakan para terdakwa kasus OTT KPK yang telah menyuap hakim atas penanganan kasus korupsi dengan terdakwa Wilson. Agenda persidangan sendiri adalah pemeriksaan para terdakwa. Dari keterangan ketiga terdakwa ini, jelas diketahui keterlibatan hakim Suryana, panitera Hendra, dan pemberi suap Lemi, dengan dibantu oleh Dahniar. Dalam kasus ini, terdapat kesepakatan pemberian sejumlah uang sebesar 125 juta rupiah, agar majelis hakim yang menangani kasus Wilson, bisa memberikan hukuman yang ringan atas terdakwa Wilson yang kala itu sedang disidangkan. Uang 50 juta rupiah telah diberikan oleh Lemi kepada Hendra dan Suryana, sedangkan janji 75 juta rupiah lagi akan diberikan secara bertahap. Dimana uang tersebut belum diserahkan lantaran keburu di OTT KPK. Diakhir persidangan, hakim Suryana menangis saat ditanya oleh JPU KPK, suryana mengaku menyesal telah melakukan pelanggaran sebagai profesi hakim. Iapun tak bisa membayangkan kehidupan anaknya kedepan, pasca dirinya dijebloskan kedalam penjara. Tak hanya itu, baik Hendra dan Lemi pun sama-sama mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana KKN. Sementara persidangan sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK. "Baik ya, kita tunda sidang 10 hari kedepan. Kami berharap Senin, tanggal 29 januari, JPU sudah menyiapkan tuntutannya" Kata Ketua Majelis Hakim, Admiral. (Zuhri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: