KPU

Disnaker Kota Bengkulu Beri Kabar Gembira, UMK 2025 Diproyeksikan Naik

Disnaker Kota Bengkulu Beri Kabar Gembira, UMK 2025 Diproyeksikan Naik

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi.--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Upah Minimum Kota (UMK) BENGKULU akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi.

Dirinya menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan pembahasan UMK untuk tahun mendatang masih dalam proses persiapan. 

“UMK naik terus, minimal sama tidak pernah turun. Jadwal rapat penetapan UMP bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu baru akan dilaksanakan pada 21 November 2024,” ujar Firman.

BACA JUGA:Libatkan Elemen Masyarakat, Rohidin Komitmen Percepat Pembangunan Infrastruktur Demi Kemajuan Bengkulu

BACA JUGA:Ini 5 Jenis Buah Peach yang Perlu Kamu Ketahui, Ada Peach Clingstone hingga Donut, Cek di Sini

Kenaikan UMK ini menjadi perhatian banyak pihak karena akan berpengaruh pada kesejahteraan pekerja dan iklim bisnis di Kota Bengkulu.

Proses penetapan UMK sendiri melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pekerja dan pengusaha, guna mencapai kesepakatan yang adil bagi semua.

Dirinya juga menjelaskan pembahasan UMK sesuai dengan ketentuan pada Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Segera buka Pendaftaran PPPK Gelombang II, Lulusan PPG Bisa Ikut

BACA JUGA:Jual Beli Tanah Berujung Maut, Wanita di Kota Bengkulu Ditusuk hingga Tewas

Kemudian, pada Pasal 35 PP No 51/2023 ditetapkan, upah minimum kabupaten/ kota (UMK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.

"Besaran nominal nanti di tetapapkan dengan SK Gubernur dan paling lambat tanggal 30 November," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: