KPU

30.872 Petugas Pilkada 2024 di Bengkulu Belum Terlindungi

30.872 Petugas Pilkada 2024 di Bengkulu Belum Terlindungi

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengungkapkan bahwa hasil monitoring BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa 30.872 orang petugas badan adhoc belum mendapatkan perlindungan.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 30.872 petugas pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, atau yang disebut badan adhoc, di Provinsi BENGKULU hingga saat ini belum terlindungi.

Hal ini berdasarkan data yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu kepada Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengungkapkan bahwa hasil monitoring BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa 30.872 orang petugas badan adhoc belum mendapatkan perlindungan.

BACA JUGA:MK Tolak Uji Materi UU 10/2016 Tentang Masa Jabatan Kepala Daerah oleh Tim Hukum Helmi-Mian

"Hasil monitoring ini baru mencakup lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai dari Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," ujar Usin.

Usin menambahkan, para petugas tersebut belum terlindungi, baik dari jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian.

BACA JUGA:Mantan Bupati dan 3 ASN Seluma Jalani Sidang Perdana Korupsi Tukar Guling Aset

"Meskipun masa kerja mereka singkat, namun kita harus memperhatikan hak-hak mereka, mengingat tingkat risiko kecelakaan kerja yang sangat besar," kata Usin.

Menurut Usin, berdasarkan data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 36.386 orang petugas badan adhoc KPU yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Dari jumlah tersebut, hanya petugas badan adhoc KPU di Kabupaten Bengkulu Utara yang sudah 100 persen terlindungi.

BACA JUGA:Paslon Nomor Urut 1, DISUKA Maksimalkan Pendidikan Gratis di Kota Bengkulu

"Sementara di Bengkulu Selatan, baru PPK dan PPS yang terlindungi, sedangkan KPPS belum. Di Bengkulu Tengah, perlindungannya masih dalam proses verifikasi dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS)," jelas Usin.

Sisanya, lanjut Usin, di tujuh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu, petugas badan adhoc KPU sama sekali belum terlindungi.

Hal ini baru mencakup petugas di KPU, sementara petugas badan adhoc di Bawaslu belum mendapatkan perlindungan sama sekali.

BACA JUGA:Polres Kaur Bongkar Penampungan Ilegal Benih Lobster, 2 Orang Diamankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: