Tarif Air Minum 4 Kabupaten/Kota Naik, 5 Kabupaten Tetap, Gubernur Bengkulu Segera Terbitkan SK
Gubernur Bengkulu akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang tarif air minum untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah Pemprov Bengkulu menerima usulan tarif dari pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Gubernur BENGKULU akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang tarif air minum untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah Pemprov BENGKULU menerima usulan tarif dari pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi BENGKULU.
Berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Bengkulu dan pemerintah kabupaten/kota, tarif air minum di 4 kabupaten/kota mengalami kenaikan, yaitu Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Masyarakat Kota Bengkulu Ingin Rohidin Mersyah Tetap Lanjutkan Kepemimpinan
Sementara itu, tarif air minum di 5 kabupaten lainnya tetap, yakni Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Seluma, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Rapat bersama pemerintah kabupaten/kota dan direktur PDAM se-Provinsi Bengkulu telah menyepakati tarif batas atas dan tarif batas bawah sesuai dengan usulan mereka," ujar Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, R.A Denny, pada Kamis, 14 November 2024.
BACA JUGA:Pemuda Bengkulu Tolak Wacana Helmi Hasan Ganti Identitas Bumi Rafflesia Menjadi Merah Putih
R.A Denny menambahkan, keputusan tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu dan mulai diberlakukan pada Januari 2025.
Berikut rincian tarif air minum yang disepakati:
1. Kota Bengkulu: Tarif batas atas Rp 11.011/M³, tarif batas bawah Rp 5.618/M³
2. Kabupaten Mukomuko: Tarif batas atas Rp 10.000/M³, tarif batas bawah Rp 3.000/M³
BACA JUGA:Ratusan Masyarakat Antusias Meriahkan Hari Kesehatan Nasional ke-60 di Kaur
3. Kabupaten Bengkulu Utara: Tarif batas atas Rp 9.494/M³, tarif batas bawah Rp 3.937/M³
4. Kabupaten Rejang Lebong: Tarif batas atas Rp 10.028/M³, tarif batas bawah Rp 6.134/M³
5. Kabupaten Bengkulu Tengah: Tarif batas atas Rp 7.358/M³, tarif batas bawah Rp 2.550/M³
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: