KPU Kota Bengkulu Fasilitasi Proses Pindah Memilih hingga H-7 Pemilu
Bambang Meiliansyah, anggota komisioner KPU Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Ajeng/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota BENGKULU terus memfasilitasi proses pindah memilih hingga tanggal 20 November 2024 atau H-7 Pemilihan Umum, khususnya untuk kategori tertentu.
“Kami memfasilitasi warga hingga H-7 untuk kategori pindah memilih,” ujar Bambang Meiliansyah, anggota komisioner KPU Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Asisten III Setda Seluma Kembali Ingatkan ASN dan PPPK Agar Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Ia menjelaskan, bahwa kategori pindah memilih ini mencakup beberapa kondisi khusus. Seperti menjadi tahanan, bertugas di luar daerah, terkena bencana alam, dan sakit.
Per Rabu 13 November 2024 lalu, sebanyak 130 pemilih tercatat telah mengurus pindah memilih masuk ke Kota Bengkulu.
BACA JUGA:1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III
Sedangkan 325 orang lainnya mengurus perpindahan keluar dari Kota Bengkulu.
“Dominasi alasan pindah memilih umumnya karena pindah domisili dan tugas pelajar,” jelas Bambang.
BACA JUGA:Kunjungi Kabupaten Benteng, Menteri Kesehatan RI Janjikan RSUD Modern 2026
Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih agar segera melapor sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
“Kami mengimbau kepada warga Kota Bengkulu untuk segera melakukan proses pindah memilih jika pada hari H nanti tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan DPT tempat mereka terdaftar. Silakan menghubungi PPK, PPS, atau KPU Kota Bengkulu untuk melakukan pindah memilih dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” tambahnya.
(Ajeng)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: