KPU

Soal Pendamping Desa Jadi Panwascam, Ini Penjelasan Bawaslu

Soal Pendamping Desa Jadi Panwascam, Ini Penjelasan Bawaslu

BETVNEWS,- Polemik pro dan kontra terhadap adanya pendamping desa yang lolos menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan dinilai merangkap jabatan terus berkembang di bengkulu utara. Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menegaskan bahwa pendamping desa dilarang untuk merangkap jabatan. Menanggapi hal tersebut, divisi Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Tri Suyanto angkat bicara, dimana pihaknya tidak memiliki aturan yang melarang pendamping desa untuk menjadi Panwascam. "Yang memiliki wewenang untuk melarang atau memperbolehkan pendamping desa merangkap menjadi Panwascam, yakni satuan kerja (Satker) pendamping desa, Provinsi Bengkulu" ungakap tri suyanto Tri suyanto menambahkan, pihaknya belum menerima surat ataupun arahan dari Satker pendamping desa Provinsi Bengkulu yang melarang hal tersebut. Namun demikian, lanjut Tri Suyanto, apabila dikemudian memang ada aturan dari satker pendamping desa Provinsi yang melarang hal tersebut. Maka para pendamping desa yang telah dilantik menjadi Panwascam akan diberi pilihan. Apakah menjadi Panwascam atau tetap menjadi pendamping desa. "Tentu itu nanti kami kembalikan ke anggota Panwascam dari pendamping desa untuk memilih. Apabila mereka mengundurkan diri, maka akan kami siapkan PAW nya," ujarnya Diketahui, saat ini terdapat 4 orang pendamping desa yang lolos dan telah dilantik menjadi anggota Panwascam. "Ada sekitar 4 orang pendamping desa yang menjadi panwascam ," tutupnya. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: