Ketua MPC-OMBB Bengkulu Utara: Rohidin Tidak Korupsi Gaji Guru, Masyarakat Curiga OTT 'Orderan'
Ketua Majelis Pimpinan Cabang Ormas Maju Bersama Bengkulu (MPC-OMBB) MPC-OMBB Kabupaten Bengkulu Utara Rozi, HR. mengatakan, bahwa kecurigaan berbagai kalangan masyarakat Provinsi Bengkulu bukan tidak mendasar.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BACA JUGA:Polda Bengkulu Jalin Kerjasama dengan Universitas Muhammadiyah dan DTPHP Provinsi Bengkulu
Ia juga meminta KPK menjelaskan secara spesifik mengenai larangan pencairan gaji honor guru sebelum tanggal 27 November 2024, agar tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
"Kalaupun ada larangan untuk pencairan gaji dan honor guru (GTT) sebelum tanggal 27 November 2024, tolong pimpinan KPK menjelaskan secara spesifik agar tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Provinsi Bengkulu. Saya rasa tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik karena pembayaran gaji dan honor guru (GTT) itu adalah kewajiban Pemerintah Provinsi Bengkulu dan tidak akan mempengaruhi pilihan pada Pilkada Gubernur," harapnya.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: