Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Naik Jadi 12,5 Persen
BETVNEWS,- Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perda provinsi bengkulu nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, bertempat di Kantor Pusat Bank Bengkulu pada Kamis (16/01). Perubahan pajak daerah yang di maksud di peruntukkan bagi 2 objek pajak yakni :
- Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama atau BNNKB I , yang semulai 10% menjadi 12,5%.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBB-KB , yang semula 5% menjadi 10%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: