KPU

Kejari Panggil 105 Kades di Kepahiang, Ini Sebabnya

Kejari Panggil 105 Kades di Kepahiang, Ini Sebabnya

Kejari Panggil 105 Kades di Kepahiang, Ini Sebabnya--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Memperingati hari anti korupsi se-dunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memanggil 105 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kepahiang pada Senin 9 Desember 2024.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Asvera Primadona, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang didampingi langsung Nanda Hardika, Kasi Intel dan Iwan Zamzami, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

105 kades mendapatkan peringatan tegas dari pihak kejaksaan terkait perkara tindak pidana korupsi yang kerap terjadi didalam Penglolan Dana Desa (DD).

Kajari Kepahiang menegaskan guna mengantisipasi terjadinya tindak pidan korupsi di tingkat desa, di hari peringatan anti korupsi se-dunia tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Selamatkan Kerugian Negara Rp6,4 Miliar di 2024

BACA JUGA:Bakamla RI Tanam 750 Pohon dan Bersihkan Pantai Zakat Bengkulu

Pihaknya sengaja menggelar sosialisasi ke seluruh kades yang diketahui kerap terjadi penyelewengan olek oknum-oknum pemerintah desa.

"Biasanya memperingati hari anti korupsi, kita biasanya melakukan penempelan stiker. Namun di tahun 2024 ini, kita sengaja mengundang seluruh Kades. Untuk mengantisipasi perkara korupsi," kata Asvera Primadona.

Ia juga menuturkan, dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat pemerintah desa.

Kejaksaan Negeri Kepahiang juga akan melakukan pendampingan dan melakukan pengawasan secar ketat terkait pengelolaan dana desa.

BACA JUGA:Laznas BMH Perwakilan Bengkulu Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

BACA JUGA:Terlalu Beresiko, 5 Kelompok Orang Ini Pantang Konsumsi Kacang Hijau, Siapa Saja?

"Kita akan lakukan pengawasan dan kita juga terbuka, jika pemerintah desa ingin melakukan konsultasi terkait pengelolaan dana desa," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: