Pemkab Seluma Optimis Capai Target Terbitkan 100 Sertifikat Aset Daerah hingga Akhir Tahun
Kepala Dinas Perkimhub Seluma, Erlan Suadi. --
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menargetkan untuk menerbitkan 100 sertifikat aset daerah. Dimana saat ini sebanyak 50 aset milik Pemkab Seluma di tahun 2024 telah disertifikasi.
Sertifikasi aset milik pemkab ini menindaklanjuti hasil rekomendasi KPK perihal pendampingan penataan aset Pemerintah Kabupaten Seluma, sehingga harus dilakukan sertifikasi aset jalan yang ada di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor di Lebong Dihadiahi Timah Panas
Bekolaborasi denga BPN Seluma, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) melakukan kegiatan sertifikasi aset.
Proses diawali dengan pematokan ruas jalan, tahun ini sudah terlaksana sebanyak 60 ruas jalan serta target tahun ini mencapai 100 ruas jalan yang selesai dilakukan pematokan.
BACA JUGA:HUT ke-19, Bakamla RI Bagikan Makanan Bergizi Gratis dan Paket Bansos di SDN 4 Kota Bengkulu
Kemudian hingga kemarin, BPN sudah menerbitkan 50 sertifikat aset meliputi fasilitas pendidikan, kesehatan, dan jalan.
Untuk yang sedang proses saat ini ada 40 sertifikat meliputi fasilitas kesehatan, pendidikan, dan jalan. Khusus untuk jalan sudah 20 yang diterbitkan sertifikat dan 23 sedang dalam proses.
"Untuk 40 aset ini sudah diproses oleh BPN. Kami berharap dalam waktu dekat sudah cetak. Sehingga target kami yakni 100 sertifikat dalam tahun ini bisa tercapai," kata Kepala Dinas Perkimhub Seluma, Erlan Suadi.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Sayangkan Utusan Duta Wisata Nasional dari Bengkulu Tanpa Dukungan Pemprov
Kendala yang dihadapi untuk proses sertifikasi jalan ini adalah alas hak. Selain itu, kurangnya kerja sama dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Untuk jalan kendalanya alas hak. Tetapi tidak serumit proses sertifikasi aset lahan dan bangunan," lanjutnya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penyelewengan DD Kota Agung Rugikan Negara Rp320 Juta
Sertifikasi aset ini merupakan tindak lanjut dari KPK, karena perlunya percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah maupun tanah pribadi masyarakat guna mencegah tindakan korupsi di sektor pertanahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: