Pemdes Kota Agung Diberi Waktu 60 Hari untuk Kembalikan Kerugian Negara Rp320 Juta
Kasat Reskrim Seluma Iptu Prengki Sirait, Selasa 10 Desember 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
Lanjut Kasat Reskrim, kerugian negara tersebut ditimbulkan dari pekerjaan fisik di Desa Kota Agung yang tidak sesuai dengan volume. Ditambah dengan kekurangan bukti penggunaan anggaran, sehingga merugikan keuangan negara.
"Kerugian ditimbulkan pada pekerjaan fisik, juga pada kekurangan administrasi untuk dokumen realisasi anggaran tahun 2023 lalu," pungkasnya.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: