Oknum APH di Kota Bengkulu Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kuasa Hukum Korban Lapor Polisi

Oknum APH di Kota Bengkulu Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kuasa Hukum Korban Lapor Polisi

Kuasa Hukum salah satu perusahaan swasta yang beroperasi di Kota Bengkulu, Ana Tasya Pase SH.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di salah satu institusi di Kota BENGKULU diduga terlibat dalam mafia tanah di wilayah Kecamatan Selebar. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum salah satu perusahaan swasta yang beroperasi di Kota Bengkulu, Ana Tasya Pase SH.

Ia menyebut, saat ini pihaknya telah melaporkan dua oknum APH lantaran diduga terlibat dalam perkara jual beli tanah yang dialami kliennya. 

BACA JUGA:Jembatan Siabun Diperbaiki, Arus Lalin di Jalan Lintas Barat Desa Padang Pelawi Bakal Ditutup Sementara

"Jadi kita sudah melaporkan 2 oknum penegak hukum di Kota Bengkulu atas dugaan membekingi mafia tanah," kata Ana, Rabu 11 Desember 2024.

Diketahui, perkara ini bermula saat kliennya membeli tanah dari seseorang pada tahun 2014 lalu dengan luas 4 meter x 80 meter. Namun memang, tanah yang dibeli itu tidak ada dokumen atau surat-surat.

BACA JUGA:Tak Dapat DAK Fisik Pertanian Sejak 2019-2024, Ini Kata Kadis Pertanian Seluma

"Klien kami ini awam hukum, dia tidak tahu bahwa di Indonesia ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dalam jual beli tanah," ujar Ana.

Lalu pada tahun 2024, secara tiba-tiba kliennya mendapat somasi dari saudari Cindy Octavia, yang tak lain adalah pihak penjual tanah kepada kliennya di tahun 2014 silam. 

Somasi tersebut dilayangkan karena perusahaan swasta tersebut melakukan penyerobotan tanah. 

BACA JUGA:Pelanggaran GSP PT. Indomarco Prismatama Belum Selesai Sejak 2022, LPHB Kembali Datangi Polda Bengkulu

"Si terlapor ini bilang bahwa dia sudah mengukur ulang tanahnya. Jadi di dalam somasi itu disebut 50 meter persegi adalah tanah dia yang kita serobot. Lalu kami berusaha minta klarifikasi, tetapi tidak ada tanggapan dan akhirnya kami bikin LP di Polda," tuturnya.

BACA JUGA:318 Peserta Ikuti Tes SKB CPNS Pemprov di BKN Bengkulu

Meski sudah resmi membuat laporan polisi, Ana mengatakan kliennya masih membuka ruang untuk berkomunikasi dan mempersilakan terlapor untuk mengukur ulang tanahnya dan kesempatan itu pun digunakan oleh terlapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: