KPU

5 Komisioner KIP Bengkulu Resmi Dilantik Usai Kekosongan Jabatan 3 Bulan

5 Komisioner KIP Bengkulu Resmi Dilantik Usai Kekosongan Jabatan 3 Bulan

Lima komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu resmi dilantik oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah pada Senin 16 Desember 2024 di Gedung Balai Raya Semarak Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lima komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi BENGKULU resmi dilantik oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur BENGKULU, Rosjonsyah pada Senin 16 Desember 2024 di Gedung Balai Raya Semarak BENGKULU

Kelima komisioner yang dilantik adalah Fraternesi, Nopriadi, Wilkanifi, Junaidi Arfian Kasip dan Kresnawati. Mereka menjabat periode masa kerja 2024-2028.

BACA JUGA:Dikbud Usulkan Sekujang dan Rejung Dipatenkan Sebagai Warisan Budaya Seluma

Rosjonsyah menyampaikan pelantikan 5 komisioner KIP Provinsi Bengkulu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu. 

"Semoga informasi publik di Bengkulu semakin terbuka dan berkualitas sehingga persoalan di masyarakat bisa diselesaikan secara baik oleh instansi pemerintah terkait," kata Rosjonsyah.

 BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, KMP Pulo Tello Tujuan Enggano Sempat Putar Balik ke Pelabuhan Pulau Baai

Ia mengatakan, komisioner KIP menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Ia juga meminta para komisioner segera menjalin sinergi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu guna membantu masyarakat.

BACA JUGA:Dishub Kota Bengkulu Bersinergi Rancang Rekayasa Lalin Sambut Nataru

"Jika ada informasi yang berpotensi memprovokasi, itu tidak akan diperbolehkan. Kami meminta KIP menggali informasi yang relevan di masyarakat, karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat," ujarnya.

Pelantikan ini turut dihadiri oleh Komisioner KIP Pusat Donny Yoesgiantoro, Forkopimda, Plh Sekda Provinsi Bengkulu Haryadi, serta sejumlah pejabat penting lainnya.

BACA JUGA:Situs Gerincing Resmi Jadi Cagar Budaya, Dikbud Seluma Anggarkan Rp250 Juta untuk Pemeliharaan

Untuk diketahui, jabatan komisioner KIP Provinsi Bengkulu sejak 1 Oktober 2024 mengalami kekosongan. Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor P.485.DKS Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor I.130.DKS Tahun 2022, masa jabatan komisioner KIP diperpanjang hingga September 2024.

Namun, kelima komisioner sebelumnya diberhentikan melalui SK Gubernur pada 6 September 2024, yang membuat KIP Bengkulu mengalami kevakuman hingga pelantikan hari ini.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: