Anggaran Rp16 Miliar untuk Perlindungan Pekerja Rentan se-Provinsi Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, serta BPJS Ketenagakerjaan, mengadakan pembahasan mengenai regulasi perlindungan pekerja rentan pada Selasa, 17 Desember 2024, di salah satu hotel di Kota --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi BENGKULU bersama pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota se-Provinsi BENGKULU, serta BPJS Ketenagakerjaan, mengadakan pembahasan mengenai regulasi perlindungan pekerja rentan pada Selasa, 17 Desember 2024, di salah satu hotel di Kota BENGKULU.
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk membahas regulasi turunan dari Peraturan Presiden yang akan dijadikan Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati tentang perlindungan pekerja rentan.
BACA JUGA:Oknum Guru SMA di Kota Bengkulu yang Cabuli Siswi Divonis 6,5 Tahun Bui
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan bahwa Peraturan Presiden tentang perlindungan pekerja rentan sudah diterbitkan.
"Alhamdulillah, BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan sosialisasi secara masif di tingkat Kabupaten/Kota," ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Tunjuk Dendi Jabat Plt Sekretaris DPRD Kepahiang
"Saat ini, kita mengagendakan penyusunan regulasi yang perlu ditetapkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) di Kabupaten/Kota. Dengan dimulainya rapat ini, kami akan memulai proses penyusunan regulasi berupa Peraturan Kepala Daerah. Di Provinsi Bengkulu, hal ini sudah berjalan, namun di Kabupaten/Kota masih perlu dilakukan," tambahnya.
BACA JUGA:BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Bengkulu Beberapa Bulan ke Depan
Syarifudin juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menganggarkan Rp 4 miliar untuk perlindungan pekerja rentan.
Namun, kebutuhan total untuk seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu diperkirakan mencapai Rp 16 miliar, sehingga diperlukan dana tambahan dari masing-masing Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Oknum Guru Terdakwa Kasus Asusila di Bengkulu Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan
"Kebutuhan untuk perlindungan pekerja rentan se-Provinsi Bengkulu sebesar Rp 16 miliar. Provinsi Bengkulu sendiri sudah menganggarkan Rp 4 miliar, namun akan ada dana sharing yang harus dibagi dengan Kabupaten/Kota," ujarnya.
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: