Karyawan Gelapkan 6.750 Voucher Internet, PT Sentra Sukses Solusindo Alami Kerugian Rp57 Juta
Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, mengatakan laporan tersebut dibuat di Polsek Ratu Agung dan saat ini sedang ditindaklanjuti. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - PT Sentra Sukses Solusindo yang bergerak di bidang distributor telekomunikasi menjadi korban penggelapan oleh karyawannya, hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan 6.750 lembar voucher internet 3 GB 3 hari jenis kartu Tri yang dialami oleh perusahaan yang beralamat di jalan Kenanga 9 Kota Bengkulu diketahui saat perusahaan melakukan audit laporan penjualan.
BACA JUGA:Guru Penerima Sertifikasi di Bengkulu Diminta Bersabar, Desember ini TPG Triwulan IV Cair
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa terlapor J-S selaku Admin dan logistik di perusahaan tersebut yang melakukan input data penjualan bahwa voucher tersebut telah terjual ke konter Audrea Cell.
Namun saat dilakukan audit ulang dan konfirmasi ke konter tersebut, ternyata voucher tersebut tidak terjual dan terlapor hanya menyetorkan uang sebesar Rp50 ribu rupiah dari penjualan 6.750 lembar voucher.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Kerahkan 125 Personel untuk Amankan Natal dan Tahun Baru 2025
Akibat peristiwa dugaan penggelapan tersebut, PT Sentra Sukses Solusindo mengalami kerugian mencapai Rp57 juta rupiah dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Human Resource Development (HRD) PT Sentra Sukses Solusindo saat ditemui enggan untuk dikonfirmasi karena belum mendapatkan izin dari pimpinan perusaahan.
BACA JUGA:Ini Pemenang Ajang Pemilihan Bujang Gadis Seluma Tahun 2024
Di sisi lain, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata S.Ik melalui Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, mengatakan laporan tersebut dibuat di Polsek Ratu Agung dan saat ini sedang ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Tol Bengkulu-Taba Penanjung Siap Sambut Nataru, Tarif Tol Belum Ada Kenaikan
"Ya benar, laporan dugaan penggelapan itu masuk ke Polsek jajaran Polresta Bengkulu dan saat ini sedang dilakukan pemanggilan saksi-saksi untuk memperkuat buktinya," ujar IPTU Endang, Rabu 18 Desember 2024.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: