Pemprov Bengkulu Batasi Operasional Truk Tambang dan Perkebunan Selama Nataru

R.A Denni, Plt Kadishub Provinsi Bengkulu. --(Sumber Foto: Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dalam upaya menjaga kelancaran arus kendaraan selama periode Natal dan Tahun Baru, dan Pemerintah Provinsi BENGKULU memberlakukan pembatasan operasional kendaraan besar.
Pembatasan ini berlaku hingga awal Januari 2025 mendatang.
Dalam pembatasan ini, kendaraan yang membawa hasil pertambangan dan perkebunan, hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 5.00 WIB pagi.
“Menghadapi natal dan tahun baru kita membatasi operasional kendaraan baik truk batu bara maupun pertambangan dimulai dari tanggal 13 lalu hingga awal januari 2024,” terang R.A Denni, Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:7 Efek Daun Jarak Ini Perlu Diketahui, Salah Gunakan Picu Risiko Berbahaya bagi Tubuh
BACA JUGA:Cara Mudah Mengolah Daun Jarak Menjadi Obat Luka, Pastikan Langkah-langkannya Benar
Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, R.A Denni menambahkan pihaknya akan menyurati kendaraan pertambangan dan perkebunan, untuk tidak melakukan bongkar muat dan perjalanan disiang hari, sampai awal Januari 2025.
“Kita sudah menyurati pihak perusahaan baik pertambangan dan perkebunan, hal ini bertujuan untuk meminimalisir aktifitas transportasi di jalan raya saat libur natal dan tahun baru,” tambah R.A Denni.
Sementara itu, pembatasan ini bertujuan agar lalu lintas kendaraan selama nataru lancar, karena intensitas kendaraan yang melintas di jalur pegunungan meningkat selama nataru, apalagi juga dibarengi dengan libur sekolah.
Tidak hanya tujuan mudik, banyak masyarakat yang akan berwisata juga melintas.
BACA JUGA:Rahasia Kulit Sehat, Pakai Daun Jarak! Ini Manfaatnya untuk Kecantikan
BACA JUGA:5 Manfaat Konsumsi Telur Untuk Kesehatan, Dapat Bantu Dukung Fungsi Otak dan Jaga Berat Badan
“Kita harapkan perayaan nataru ini berjalan dengan aman tanpa ada kendala suatu apapun," tutup R.A Denni, Plt Kadishub Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: