KPU

Pemprov Bengkulu Gelar Rapat Evaluasi Raperda APBD Tahun 2025

Pemprov Bengkulu Gelar Rapat Evaluasi Raperda APBD Tahun 2025

Pemprov Bengkulu Gelar Rapat Evaluasi Raperda APBD Tahun 2025--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi BENGKULU, Haryadi, memimpin rapat evaluasi terhadap Raperda APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Penjabaran APBD Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Raflesia pada Senin 24 Desember 2024. 

Evaluasi ini bertujuan untuk menguji kesesuaian antara Raperda Provinsi tentang APBD dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dengan kepentingan umum, perubahan RKPD, KUA, PPAS, Kerangka Ekonomi Makro, dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), serta RPJMD.

Haryadi menjelaskan bahwa tujuan dari rapat ini adalah untuk memastikan kesesuaian raperda dan ranpergub tersebut dengan ketentuan yang berlaku. 

"Evaluasi ini dilakukan agar kita dapat memastikan bahwa semua kebijakan yang ada dalam APBD dan penjabaran APBD 2025 sesuai dengan aturan yang ada, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan perkembangan ekonomi daerah," ujar Haryadi.

BACA JUGA:Realisasi PAD Provinsi Bengkulu Capai Rp53,074 Miliar di Program Pemutihan Pajak 2024

BACA JUGA:Jaga Kesehatan Kulit hingga Rambut, Ini 6 Manfaat Jeruk Nipis Untuk Kecantikan yang Tak Boleh Dilewatkan

Haryadi juga menekankan pentingnya dasar hukum dalam proses evaluasi ini, yang mengacu pada beberapa peraturan, antara lain: Pasal 245 ayat (1) dan Pasal 314 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Pasal III PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut, Haryadi juga menjelaskan bahwa muatan evaluasi dalam raperda dan ranpergub APBD 2025 mencakup kebijakan umum, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan lebih lanjut.

"Proses ini merupakan langkah penting dalam menyusun APBD yang akuntabel dan transparan, serta bisa memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu," tambah Haryadi.

BACA JUGA:Libur Nataru, Dishub Provinsi Bengkulu Siagakan 30 Posko Pengamanan

BACA JUGA:2025, Seluruh Puskesmas di Provinsi Bengkulu Ditarget Integrasi Layanan Primer

(ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: