Tatib Baru DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029, APBD Dibahas dari Tingkat Komisi
Edy Irawan, Juru Bicara Panja Tatib DPRD Provinsi Bengkulu saat memberikan pernyataan kepada awak media.--(Sumber Foto: Ilham/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Tata tertib (Tatib) baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi BENGKULU periode 2024-2029 tidak mengalami banyak perubahan. Namun lebih pada penekanan penerapannya.
"Tatib ini tidak banyak perubahan namun yang perlu ditekankan agar sama-sama patuh untuk komitmen menerapkan apa yang telah sepakati," sampai juru bicara Panja Tatib dan kode etika DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029, Edy Irawan.
BACA JUGA:Dua Unit Rumah Milik Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dibobol Maling
Edy mengatakan, yang perlu dipertegaskan kembali adalah pada pasal 60 dalam Tatib itu, bahwa Komisi-Komisi di DPRD Provinsi Bengkulu ini diberikan tugas dan wewenang untuk membahas APBD.
"Mengingat APBD itu merupakan salah satu produk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ini juga termasuk amanah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD," ujar Edy.
Edy menambahkan, dengan melibatkan Komisi-Komisi dalam pembahasan yang dimaksud, tentunya juga bertujuan agar APBD tidak terdistorsi dari sisi hukum.
"Mungkin pada periode sebelumnya, apa yang kami sampaikan ini tidak dilakukan. Namun ke depan kita berharap dan mendesak agar pimpinan DPRD Provinsi Bengkul dapat mengakomodir upaya penyempuranaan Tatib ini," harap Edy.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Sidak RSMY Bengkulu Pasca Penolakan Korban Lakalantas
Kemudian, kata Edy pada pasal 47, yang mana unsur pimpinan DPRD ini harus ada pembagian tugas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami berharap pembagian tugas masing-masing unsur pimpinan tersebut, disesuaikan dengan jumlah Komisi yang ada di DPRD ini," tutur Edy.
BACA JUGA:Aksi Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen Bakar Ban di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu
Lanjut Edy, ini penting mengingat DPRD ini merupakan lembaga kolektif kolegial. Sehingga nantinya tiap satu unsur pimpinan, menjadi koordinator satu Komisi DPRD.
"Kita berharap pembagian tugas unsur pimpinan ini dapat segera dilakukan. Karena ini juga menyangkut optimalisasi fungsi DPRD, mulai dari pengawasan, penganggaran dan legislasi," tegas Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: