Siap-siap! Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan, Dikenakan Kenaikan Hingga 66 Persen

Siap-siap! Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan, Dikenakan Kenaikan Hingga 66 Persen

Kepala Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Rian Hidayat.--(Sumber Foto: Putri/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebagai tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yakni Adanya Peraturan Pemungutan Operasional Penilaian dan Pengawasan (Opsen) pajak kendaraan, maka setiap Kabupaten/ Kota akan dikenakan tarif pajak kendaraan sebesar 66 persen.

BACA JUGA:Refleksi Akhir Tahun, Ini Sederet Keberhasilan Penanganan Kasus Oleh Kejati Bengkulu

Disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Rian Hidayat bahwa mekanisme pembayaran pajak kendaraan tersebut otomatis akan dibayarkan dan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing Kabupaten/Kota, sehingga meminimalisir terjadinya penundaan Dana Bagi Hasil (DBH).

"Dengan adanya regulasi yang baru ini, kita sudah bahas di Bapenda dan saat ini di Pergub untuk persentase Opsen sendiri itu dikenakan tarif untuk kendaraan bermotor setiap Kabupaten/Kota sebesar 66 persen," kata Rian Selasa 31 Desember 2024.

BACA JUGA:Januari 2025, Presiden RI Prabowo Subianto Diagendakan Kunjungi Bengkulu Tengah

"Untuk mekanisme pembayaran kalau sudah diterapkan malah kita tidak pakai lagi sistem DBH karena setiap pelaksanaan pembayaran wajib pajak untuk satu hari selesai pelayanan per hari tersebut akan langsung di eksekusi ke rekening kas umum daerah masing-masing Kabupaten/ Kota," tambah Rian.

Sementara itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, pelaksanaan Opsen pajak kendaraan tersebut akan mulai di berlakukan pada tanggal 5 Januari 2025 mendatang.

BACA JUGA:Penanganan Ratusan Kasus Pidum dan Pisus, Kejati Bengkulu Terima PIN Emas dari Kementerian ATR BPN

"Kalau menurut Undang-undang itu dilaksanakan pada 5 Januari 2025 di mana 3 tahun setelah peraturan itu di keluarkan," ungkap Rian.

Dikarenakan adanya audensi pengusaha kendaraan bermotor se-Indonesia ke Kementerian, dan pihaknya telah menerima Surat Edaran yang berisi tidak diperbolehkan untuk membebani masyarakat, maka kebijakan tersebut saat ini tengah di kaji dan menunggu kebijakan pimpinan.

BACA JUGA:Antisipasi Tahun Baru, PLN UP3 Bengkulu Siapkan 47 Posko dan Ratusan Personel, Pasokan Listrik Dipastikan Aman

Dirinya menambahkan, pada tahapan evaluasi Perda ini tidak menutup kemungkinan adanya Pergub keringanan atau SK keringanan untuk tarif pajak kendaraan tersebut.

"Namun tidak menutup kemungkinan dari Pemerintah Daerah akan mengeluarkan Surat Keputusan keringanan karena dari audiensi beberapa pengusaha kendaraan bermotor kami terima lagi surat edaran dimana isinya tidak boleh membebani masyarakat, sampai saat ini kita juga masih menunggu kebijakan pimpinan dan sekarang itu telah naik ke Plt Gubernur," tutup Rian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: