2 Orang CJH Bengkulu Tahun 2025 Terkonfirmasi Positif TBC
Penanggung Jawab Program Haji Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Kurniawan Arianto.--(Sumber Foto: Putri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan sebagai salah satu syarat wajib untuk melakukan pelunasan dalam keberangkatan ibadah haji, Calon Jemaah haji (CJH) harus melakukan pemeriksaan Kesehatan terlebih dahuluguna mengukur kemampuan atau istithaah Kesehatan.
Disampaikan oleh Penanggung Jawab Program Haji Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Kurniawan Arianto, bahwa dari total kuota reguler calon jemaah haji Provinsi Bengkulu sebanyak 1.633 orang, sejak satu minggu yang lalu telah melakukan pemeriksaan di Puskesmas atau Rumah Sakit yang telah di berikan SK dari Dinas Kesehatan atau Kepala Daerah setempat.
BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Kekurangan Produksi Padi 26.538 Ton di Tahun 2024
"Pemeriksaan telah kita laksanakan sejak kurang lebih 1 minggu yang lalu, para calon jemaah ini melakukan pemeriksaan di di Puskesmas atau Rumah Sakit yang telah kita rekomendasi baik dari Dinkes atau dari Kepala Daerah," kata Kurniawan Sabtu, 4 Januari 2025.
Saat ini pemeriksaan masih dalam tahap pembecaan hasil oleh tim dokter, namun berdasarkan hasil pelaporan sementara ada 2 calon jemaah haji dari Kabupaten Bengkulu Selatan yang masuk kategori tidak istithaah, karena positif Tuberkolusis (TBC), sehingga harus mengkuti proses penyembuhan menggunakan resep dokter.
BACA JUGA:Defisit Anggaran Pemprov Bengkulu Jadi Kendala Pembayaran DBH ke Pemda Kabupaten Kota
Nantinya, apabila pasien dengan riwayatTBC tersebut telah dinyatakan negatif, maka dapat melakukan pelunasan untuk keberangkatan pada Feberuari mendatang.
"Ini masih laporan sementara, karena semua calon jemaah haji kan belum melakukan pemeriksaan. Nah kemarin kita ada dapat laporan kalau ada 2 orang yang tidak istithaah ini dari Bengkulu Selatan terkonfirmasi dari tim medis kalau positif TBC," jelas Kurniawan.
BACA JUGA:Kuota BBM Jenis Pertalite di Bengkulu Turun, Disebabkan Asumsi Konsumsi Berkurang
Sementara itu, untuk item pemeriksaan masih sama dengan tahun lalu diantranya, pemeriksaan medis, pemeriksaan kongnitif, pemeriksaan kesehatan mental, dan kemampuan melakukan pemeriksaa aktivitas keseharian (activity daily living) secara mandiri.
BACA JUGA:Tiba di Rumah Duka, Jasad Pendaki Seluma yang Tewas di Gunung Dempo Langsung Dimakamkan
Adapun untuk pasien penderita diabetes melitus tanpa komorbit sebelumnya angka batas minimal kadar glukosa darah di angka 8, saat ini diberikan kelonggaran dengan batas minimal gula dalam darah di angka 10.
"Tahapan dan mekanisme masih sama seperti tahun lalu, tapi ada perbedaan untuk penderita diabetes yaitu tahun lal kadar glukosa darah di angka 8 tapi untuk sekarang ada kelonggaran di angka 10," tutupnya.
(Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: