Pemkot Bengkulu Tegaskan Pengurusan Perizinan di DPMPTSP Gratis Tanpa Pungutan Biaya
Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota BENGKULU memastikan bahwa seluruh proses pengurusan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dilakukan tanpa pungutan biaya apapun. Pernyataan ini ditegaskan oleh Kepala DPMPTSP Kota BENGKULU, Irsan Setiawan.
Irsan mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terkait pembayaran dalam proses pengurusan izin usaha maupun layanan lainnya. Hal ini disampaikan menyusul laporan adanya oknum yang mengaku sebagai petugas DPMPTSP dan menawarkan jasa pembuatan izin dengan meminta uang.
BACA JUGA:2 Orang CJH Bengkulu Tahun 2025 Terkonfirmasi Positif TBC
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap individu yang mengatasnamakan petugas DPMPTSP, LKPM, atau OSS yang datang ke tempat usaha dan meminta uang,” kata Irsan.
Irsan menegaskan bahwa semua layanan yang disediakan oleh DPMPTSP sepenuhnya gratis dan meminta masyarakat memastikan bahwa petugas yang berkunjung memiliki identitas resmi.
BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Kekurangan Produksi Padi 26.538 Ton di Tahun 2024
“Petugas resmi DPMPTSP tidak akan meminta uang dalam bentuk apapun. Pastikan mereka menunjukkan identitas sah dan dokumen pendukung,” tambahnya.
Untuk mencegah terjadinya penipuan, Irsan menyarankan masyarakat agar mengurus perizinan langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Harapan dan Doa. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi kontak resmi DPMPTSP Kota Bengkulu untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait pengurusan perizinan.
BACA JUGA:Defisit Anggaran Pemprov Bengkulu Jadi Kendala Pembayaran DBH ke Pemda Kabupaten Kota
Dengan penegasan ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap masyarakat dapat mengurus izin dengan aman dan nyaman tanpa khawatir terhadap praktik pungli atau penipuan.
“Mari bersama-sama kita cegah praktik yang merugikan masyarakat dan tingkatkan transparansi layanan publik,” tutup Irsan.
(Jalu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: