Ratusan Peserta PPPK Padati RSKJ Soeprapto Bengkulu Urus Surat Keterangan Sehat

Ratusan Peserta PPPK Padati RSKJ Soeprapto Bengkulu Urus Surat Keterangan Sehat

Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto (RSKJO) Bengkulu dipadati oleh calon pegawai untuk memenuhi surat administrasi.--(Sumber Foto: Putri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto (RSKJO) BENGKULU dipadati oleh calon pegawai untuk memenuhi surat administrasi.

Direktur Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu, dr. Jasmen Silitonga mengatakan, para calon pegawai PPK tersebut mulai medatangi rumah sakit untuk memenuhi persyaratan administrasi sejak 2 Januari yang lalu.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Catat Retribusi TKA 2024 Capai Rp570 Juta

Adapun proses pembuatan surat keterangan ini meliputi pemeriksaan kesehatan fisik, tes kesehatan mental, serta uji laboraturium untuk memastikan bebas dari narkoba dan memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.

"Mulai kita buka itu di tanggal 2 Januari kemarin itu sudah ramai yang mau melakukan pemeriksaan dan mendapatkan surat keterangan sehat, pemeriksaan ada pemeriksaan fisik, tes kesehatan mental yang termasuk wawancara dan tes bebas narkoba," kata dr. Jasmen, Sabtu 4 Januari 2025.

BACA JUGA:Wabup Seluma Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sari Mulyo

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, para calon pegawai sebelum melakukan pemeriksaan dan mendapatkan surat keterangan, harus terlebih dahulu mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak Rumah Sakit.

Kemudian membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pas foto berukuran 4 × 6. Selanjutnya para calon pegawai tersebut akan diberikan soal kurang lebih 400 butir dengan waktu pengerjaan selama 2 jam.

BACA JUGA:Puskesmas Tais Mulai Tempati Gedung Baru di Jalan Merdeka per 6 Januari 2025

"Bawa fotocopy KTP yang pasti, kemudian pas foto dengan ukuran 4x6. Kalau sudah sampai sini nanti mereka akan diminta untuk mengisi formulir dari pihak rumah sakit," tambah dr. Jasmen.

BACA JUGA:Mie 1 Meter, Kuliner Unik di Kota Bengkulu yang Wajib Dicoba

Sementara itu, agar pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan secara efektif dan efesien pihaknya membuat batasan kuota untuk per hari yaitu sebanyak 200 kuota, sedangkan untuk biaya sendiri berkisar antara Rp 500.000 sampai dengan Rp 600.000

"Kita ada batasan kuota, agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik jadi per hari itu kita batasi sebanyak 200 kuota, kalau untuk biaya sama seperti tahun-tahun yang lalu tidak ada bedanya," jelasnya.

BACA JUGA:Kuota Gas Elpiji 3 Kg Belum Ditetapkan Pemerintah, Warga Minta Tetap Tersedia di Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: